BANDUNG, KOMPAS.com - Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Barat kini menjadi sorotan publik.
Ketua DPRD Jabar menerima tunjangan Rp 71 juta per bulan, wakil ketua Rp 65 juta, sementara anggota dewan mendapat Rp 62 juta.
Sebetulnya, pada era kepemimpinan Agus Muhyiddin periode 1992-1997, anggota DPRD Jawa Barat pernah memiliki rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi.
Namun, sejak periode 2009-2014, aset itu tidak lagi ditempati dan kini difungsikan menjadi kantor serta tempat diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar.
Baca juga: Take Home Pay DPRD Bandung Rp 40 Juta, Wakil Ketua: Banyak Kembali ke Warga, bahkan Malah Nombok
Lebih dari satu dekade, fasilitas itu sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan tunjangan perumahan yang menarik perhatian masyarakat karena nilainya dinilai fantastis.
Aturan mengenai rumah dinas tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
UU Nomor 22 Tahun 2003 mengatur bahwa anggota DPRD provinsi harus berdomisili di ibu kota provinsi.
Sementara itu, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas, anggota dewan diberi tunjangan dalam bentuk uang setiap bulan, terhitung sejak pengucapan sumpah.
Baca juga: Datangi Kemendagri, Wakil Ketua DPRD Jabar Serahkan Hasil Evaluasi Tunjangan Perumahan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan hingga kini belum ada rencana konkret untuk membangun rumah dinas untuk anggota dewan.
"Sampai sekarang, perencanaan APBD murni 2026 kami belum mencantumkan pembangunan rumah dinas atau rumah untuk DPRD," ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, kata ia, tidak menutup kemungkinan rencana itu bisa masuk dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026 jika hasil kajian menyatakan pembangunan rumah dinas lebih efisien dibanding tunjangan.
"Kalau kemudian nanti hasil dari evaluasi DPRD dengan Pemprov ada kajian dan visibilitas studinya, apakah memang dari aspek pembiayaan itu lebih efisien, ya mungkin kenapa tidak kami coba masukkan ke dalam perubahan RKPD 2026," kata Dedi.
Jika wacana ini kemudian berlanjut, tantangan pertama adalah menentukan lokasinya.
Mengingat, sesuai aturan, rumah dinas harus berada di ibu kota provinsi, yakni Kota Bandung.
Namun, saat ini lahan yang menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung sangat terbatas.
Baca juga: Jadi Sorotan Masyarakat, DPRD Jabar Siap Evaluasi Tunjangan Perumahan Puluhan Juta Rupiah