Tunjangan Rumah dan Transportasi Ketua DPRD Semarang Capai Rp 74 Juta Sebulan

3 days ago 7

SEMARANG, KOMPAS.com – Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Semarang ternyata bisa mencapai Rp 74 juta per bulan menjadi perhatian publik.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp 60 juta per bulan.

Sementara itu, wakil ketua memperoleh Rp 47 juta, dan anggota DPRD menerima Rp 32,8 juta.

Tak berhenti di situ, seluruh anggota dewan juga diguyur tunjangan transportasi senilai Rp 14,7 juta per bulan.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Bungkam Ditanya Tunjangan Rumah Rp 40 Juta, Masuk Mobil lalu Pergi

Jika digabung, angka tersebut menghasilkan total tunjangan yang tak main-main.

Ketua DPRD dapat Rp 74,7 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD dapat Rp 61,7 juta per bulan dan anggota DPRD dapat Rp 47,5 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus, menegaskan pihaknya tidak menutup mata atas kritik masyarakat.

Dia menyebut pimpinan dewan sudah menggelar rapat khusus untuk membahas evaluasi tunjangan tersebut dan segera menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi," kata Pilus saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2025).

Selain itu, perwakilan DPRD Kota Semarang juga sudah melakukan komunikasi dengan Pj Sekda Kota Semarang dan Bappeda Kota Semarang.

"Kami meminta sekda dan bappeda untuk melakukan kajian ulang,” ujarnya.

Meski demikian, Pilus menekankan bahwa besaran tunjangan bukanlah kewenangan DPRD sepenuhnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga agar pemberian tunjangan tetap sesuai aturan dan proporsional.

Baca juga: Pengamat Soroti Tunjangan DPRD Kaltim Rp 52,2 Miliar: Terlalu Mewah

“Prinsip kami jelas, mengikuti aturan yang berlaku. Jika perlu revisi atau evaluasi, kami siap,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga memastikan bahwa evaluasi tunjangan tidak bisa diputuskan sepihak.

Dia menyebut harus ada mekanisme formal serta kajian teknis yang melibatkan DPRD.

“Iya akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga (legislatif),” ungkap Agustina.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |