Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Mei 1998 Berujung Gugatan, YLBHI Desak PTUN Berlaku Adil

2 days ago 4

KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait ucapannya yang menyangkal adanya pemerkosaan massal Mei 1998.

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (11/9/2025). 

Adapun gugatan terhadap Fadli Zon diajukan oleh perseorangan maupun badan hukum, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga: Fadli Zon Digugat soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, TGPF: Ada Delegitimasi Fakta

YLBHI menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tragedi perkosaan massal Mei 1998 tidak sesuai dengan standar hukum, konstitusi, dan hak asasi manusia. 

Menurut YLBHI, ucapan pejabat publik tidak bisa dipandang sebagai opini pribadi.

Lantas, bagaimana sikap YLBHI terkait tindakan Fadli Zon yang berbuntut tuntutan hukum ini?

Ucapan pejabat publik terikat Hukum dan konstitusi

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa gugatan ke PTUN menjadi langkah penting untuk menguji pernyataan pejabat publik. 

"Pertama, ucapan pejabat publik itu seharusnya berbasis standar konstitusi, berbasis standar hukum, berbasis standar hak asasi manusia," kata Isnur dalam siaran langsung konferensi pers di YouTube KontraS yang dilihat Kompas.com, Kamis (11/9/2025). 

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan bahwa ucapan pejabat publik tidak berdiri sendiri, melainkan membawa kewajiban hukum. 

Setiap tindakan, baik tertulis maupun lisan, melekat pada jabatan yang bersangkutan. Pejabat publik terikat konstitusi, undang-undang, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Tidak bisa pejabat publik itu, Pak Fadli Zon, siapapun itu kemudian bertindak semau-maunya. Maka tindakan ini juga punya ikatan kewajiban hukum dan bisa dievaluasi oleh masyarakat dengan jalan apapun termasuk oleh pengadilan," terang Isnur. 

Karena itu, pernyataan yang keluar dari standar hukum dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran. 

Ucapan pejabat yang tidak didasarkan pada asas kehati-hatian dapat merugikan masyarakat luas, terutama kelompok korban yang menunggu keadilan.

Baca juga: Fadli Zon Bantah Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Bagaimana Data yang Diketahui Sejauh Ini?

Preseden gugatan PTUN terhadap ucapan pejabat

Isnur mengingatkan adanya preseden hukum yang membuktikan ucapan pejabat bisa diuji di PTUN. 

Salah satunya adalah gugatan atas kebijakan pemadaman internet di Papua. Pada saat itu, meski kebijakan tidak berupa keputusan tertulis, PTUN tetap memproses perkara karena dinilai melanggar hukum.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |