Ungkap Alasan Buron Bisa Jadi Anggota DPRD, KPU Wakatobi: Syarat Caleg Tak Pernah Dipidana

3 days ago 6

WAKATOBI, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni, memberikan penjelasan terkait pendaftaran La Lita alias Litao, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun terpilih menjadi Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.

La Deni menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukanlah dokumen yang menjadi kewenangan KPU untuk diteliti.

Menurutnya, yang menjadi syarat adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron, Ayah Korban: Kami Lega

“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah di pidana yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata La Deni saat dihubungi via Telpon, Rabu (10/9/2025).

La Deni menjelaskan bahwa persyaratan untuk tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang diajukan oleh partai politik.


Dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Wakatobi, sementara KPU bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.

“Jadi SKCK itu saya kira bukan menjadi syarat di KPU untuk diteliti, karena yang kita teliti adalah dokumen persyaratan administrasi tidak pernah dipidana,” ujarnya.

Baca juga: Buron Sejak 2014, Litao Kini Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi

Dalam proses pendaftaran, setiap partai politik mengajukan berkas bakal calon yang kemudian dilakukan penelitian berkas hingga masa pengajuan dan penerimaan tanggapan terhadap daftar calon sementara dari masyarakat.

"Saat masukan dan tanggapan, tidak ada yang keberatan terhadap daftar calon sementara, kalau tidak salah 10 hari," ucap La Deni.

"Regulasi yang memerintahkan kami untuk meneliti surat pernyataan tidak pernah dipidana, kami teliti itu ada atau tidak," tuturnya.

Diberitakan Litao lolos menjadi caleg dan akhirnya menjadi anggota DPRD meski berstatus buronan setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan. 

Ia terseret kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun. 

Politisi Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak 11 Tahun Silam, Sempat Kabur dan Buron

Dalam dokumen tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.

Litao telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa itu terjadi. Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga terpilih sebagai anggota dewan pada Oktober 2024.

Pemberi SKCK dimutasi

Sementara SU, polisi yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan Litao berkelakuan baik, sudah dimutasi, tak lagi bekerja di Polres Wakatobi.

SKCK tersebut digunakan Litao untuk maju menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2024. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, membenarkan mutasi tersebut.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. Mutasi itu dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |