SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan orang dengan tujuan melakukan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin, (15/9/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ribuan orang terlihat memadati halaman Mapolrestabes Surabaya.
Sebagian orang tampak duduk di bawah tenda yang sudah disediakan.
Mayoritas warga tersebut mengurus (SKCK), untuk memenuhi syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Ironi Syarat SKCK: Buron Kasus Pembunuhan Anak Bisa Dapat SKCK dan Jadi Anggota Dewan
Salah satunya, Indra (29), warga Kecamatan Gubeng.
Ia mengaku sudah mendaftar secara online. Dia berniat mengurus SKCK untuk PPPK di Pemkot Surabaya.
"Ke sini dari tadi pukul 06.00 WIB, tapi sudah banyak orang yang antre. Katanya meskipun daftarnya online lewat aplikasi, tetap antre," kata Julianus, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyebut, warga ingin mengurus SKCK lebih awal dengan demikian mereka datang memutuskan datang pagi.
Rina mengatakan, warga tidak harus mengurus SKCK di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka bisa melakukannya di sejumlah lokasi, salah satunya di polsek masing-masing wilayah.
"Semua polsek melayani untuk pembuatan SKCK P3K paruh waktu. Polrestabes Surabaya beberapa ruangan dipakai dan ada mobil keliling SKCK, lalu di Siola, di BG Junction, dan di Polda Jatim," ucap Rina.
Baca juga: Polres Bangka Barat Buka Layanan SKCK Sabtu Minggu Imbas Membludaknya Pemohon PPPK
Dengan demikian, Rina mengimbau masyarakat memanfaatkan sejumlah titik yang sudah disediakan. Hal tersebut untuk mengurangi kepadatan di Mapolrestabes Surabaya.
"Biasanya SKCK itu ada kuota per hari, tapi untuk pelayanan kepada PPPK paruh waktu ini tidak ada batas kuota dan tidak ada pembatasan waktu, yang normalnya per hari itu 250 sampai 300," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini