Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI: Kebijakan Dana CSR Sudah Ada Sejak Dulu

2 days ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).

Pantauan Kompas.com, Filianingsih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama hampir 6 jam, yaitu mulai dari pukul 13.42 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Filianingsih mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia untuk memberikan keterangan guna membantu KPK dalam menyelesaikan perkara dana CSR.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan, dan kami komitmen Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” kata Filianingsih.

Baca juga: KPK Gali soal Agen Beri THR ke Direktorat PPTKA Kemenaker Terkait Urus Izin TKA

Filianingsih menuturkan, kebijakan dana CSR dari BI terhadap mitra kerjanya sudah ada sejak dulu.

Ia menyatakan, kebijakan CSR tersebut dilakukan untuk berbagi dan membantu masyarakat.

“Misalnya kepedulian sosial, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, jadi tidak mesti harus perusahaan yang profit oriented, jadi namanya berbagi,” ujar dia.

Selain itu, Filianingsih juga menyebutkan bahwa KPK menggali keterangannya terkait tugas-tugas di Bank Indonesia.

“Tugas-tugas,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank BI dan OJK, pada Kamis (11/9/2025).

“Terkait CSR BI. Besok ada pemeriksaan (Filianingsih Hendarta), jawabannya, ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: 15 Mobil Disita KPK, Satori: Ada yang Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR

Asep mengatakan, pemeriksaan Filianingsih bertujuan untuk mendalami keterkaitannya dengan dana CSR BI-OJK serta alasan pemberian dana CSR ke yayasan yang direkomendasikan oleh Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

“Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan. Walaupun itu nanti tetap menggunakan yayasan. Tapi yayasan itu yang mengajukan orang-orang ini (Satori dan Heri Gunawan),” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan OJK.

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |