BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan aksi kekerasan di Jalan Raya Cipatik-Soreang, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang memicu perhatian publik dan aparat kepolisian.
Rekaman tersebut pertama kali tersebar melalui akun Facebook Hendry Taufik dan memperlihatkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama serta penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Denda Riswanda.
Kapolsek Cililin, AKP Andriani S, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Cipatik-Soreang.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Bongkar Pasang 14 Pejabat, 3 Kepala Dinas Jadi Staf Ahli
"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan. Peristiwa ini berawal dari viralnya video di media sosial," ujar AKP Andriani melalui keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Kejadian bermula ketika korban Denda Riswanda (24), yang berstatus mahasiswa asal Desa Weninggalih, Sindangkerta, tengah dalam perjalanan menuju Kota Bandung bersama keluarganya menggunakan mobil Luxio putih.
Saat melintas di jalur yang tengah macet, sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dengan tiga orang berboncengan melakukan aksi standing hingga kehilangan kendali.
Motor yang berkendara ugal-ugalan itu kemudian menyenggol kaca samping dan kap mobil korban.
Denda kemudian menegur pengendara motor tersebut.
Namun, teguran itu justru berujung pada amarah para pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Begal di Bandung Modus Bidik Ojol Pesan ke Lokasi Sepi, 25 Kali Beraksi
Mereka diduga merusak spion kanan hingga patah, pintu mobil penyok, serta melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat pemukulan itu, Denda mengalami luka robek di bagian mulut dan hidungnya mengeluarkan darah.
Korban sempat panik karena insiden terjadi di tengah jalan yang ramai.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang melihat kronologi kekerasan terhadap korban tersebut.
"Korban resmi membuat laporan polisi di Polsek Cililin pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Andriani.
Pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan dengan serangkaian langkah, mulai dari membuat laporan polisi, melakukan visum, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mencari keterangan saksi dan keberadaan pelaku.
"Kami masih mencari identitas pelaku dan mengembangkan keterangan saksi. Proses penyelidikan terus berjalan," tegasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini