TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menangkap 23 orang yang diduga mata elang (matel) atau debt collector setelah viral video aksi pencegatan pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kamis (11/9/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, dua orang pengendara sepeda motor diberhentikan oleh sejumlah pria yang menghadang di kawasan Bitung, Cikupa.
Keduanya dituding menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dan sempat menanyakan dokumen kendaraan tersebut.
Video aksi pengadangan itu viral di media sosial setelah dibagikan oleh korban di platform media sosial TikTok.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Mata Elang Ilegal dan Sita 25 Kendaraan Hasil Rampasan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah video itu ramai di media sosial.
"Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang diduga matel, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Indra mengatakan, matel atau debt collector tidak dibenarkan melakukan cegatan atau perampasan kendaraan di jalan.
Menurut dia, ada aturan hukum yang mengatur mekanisme penarikan kendaraan.
"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP," ujar dia.
Baca juga: Meski Tunggak Kredit, Apakah Mata Elang Boleh Tarik Paksa Kendaraan Debitur?
Indra menambahkan, debt collector yang hendak menarik kendaraan secara resmi juga wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki izin, serta memegang sertifikat profesi penagihan.
Selain itu, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya dengan surat tugas resmi.
Dia menegaskan, segala bentuk intimidasi dan kekerasan oleh debt collector tidak dibenarkan.
"Kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak," kata Indra Waspada.
Namun, dia juga mengingatkan debitur yang menunggak agar menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini