Viral Surat Edaran "Dilarang Gugat Keracunan MBG" di Brebes, Kemenag: Itu Murni Inisiatif Sekolah

1 month ago 18

KOMPAS.com – Surat edaran bermaterai Rp10.000 dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai polemik setelah isinya meminta orang tua siswa menanggung risiko keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Orang tua bahkan diminta membayar ganti rugi Rp80.000 jika kotak makan hilang atau rusak.

Menanggapi kontroversi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat semacam itu.

Baca juga: Alasan Sekolah di Brebes Minta Orangtua Tak Menuntut jika Siswa Keracunan MBG

“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujar Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, di Semarang, Senin (15/9/2025).

Kemenag Tegaskan Tetap Dukung Program MBG

Wahid menekankan, Kemenag Jawa Tengah mendukung penuh program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah pusat.

“Tidak ada penolakan sama sekali dari jajaran Kemenag. Justru kami mendukung penuh program makan bergizi gratis untuk peserta didik,” lanjutnya.

Menurut Wahid, munculnya polemik disebabkan kurangnya koordinasi di lapangan. Ia mengingatkan lembaga pendidikan agar berkonsultasi sebelum menerbitkan surat resmi.

“Kadang di lapangan memang ada dinamika. Karena itu fungsi komunikasi dan koordinasi harus terus diperkuat. Intinya, Kemenag Jateng tetap satu suara: mendukung penuh program MBG,” tegasnya.

Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani diwawancarai di kantornya, Selasa (16/9/2025).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani diwawancarai di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Klarifikasi dari MTsN 2 Brebes

Dalam laporan resmi ke Kanwil Kemenag, pihak MTsN 2 Brebes menjelaskan surat tersebut awalnya dibuat untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan sekaligus mengantisipasi risiko keracunan atau kerusakan box makanan.

Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab, menyebut gagasan itu muncul setelah ada masukan dari asisten lapangan (aslap) MBG.

“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” kata Wahab.

Namun, setelah surat beredar dan menuai kritik publik, Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan agar surat tersebut ditarik.

Pendataan siswa kemudian dialihkan melalui Google Form.

“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” lanjut Wahab.

Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).Dokumentasi warga Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Tanggung Jawab Jika Terjadi Keracunan

Pertemuan koordinasi pada Senin (15/9/2025) yang dihadiri Badan Gizi Nasional, Kepala SPPG, dan pihak madrasah menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyelenggara MBG apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |