JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Fariz RM menerima vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Putusan itu diterima dengan lapang dada oleh Fariz, sementara tim kuasa hukumnya segera menyiapkan langkah strategis berikutnya.
Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), majelis hakim yang diketuai Lusiana Amping menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada Fariz RM.
Selain itu, Fariz juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Baca juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pengajuan Bebas Bersyarat
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan Hakim dan Penolakan Rehabilitasi
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut.
Hal yang memberatkan, Fariz dinilai berulang kali menggunakan narkoba dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan narkoba.
Baca juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta dalam Kasus Narkoba
Sementara hal yang meringankan adalah sikap Fariz yang sopan selama persidangan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya.
Namun, hakim menolak memberikan rehabilitasi bagi Fariz.
Jadi “Kado” untuk Putra Bungsu
Usai sidang, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan ikhlas.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
Baca juga: Sidang Vonis Fariz RM Ditunda, Digelar Pekan Depan Secara Tatap Muka
“Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tim penasihat hukum saya,” kata Fariz.