DEPOK, KOMPAS.com – Sejumlah warga Kota Depok mengkritisi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Tunjangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang banyak belum memiliki rumah pribadi.
Tari (32), warga Sawangan, menyebutkan tunjangan itu terkesan mewah jika dibandingkan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Baca juga: Pembangunan 83 Rumah di Depok Tak Kunjung Rampung, Pembeli Geram Sudah 2 Tahun Molor
Ia mencontohkan, banyak warga, termasuk dirinya, masih tinggal di rumah kontrakan untuk bekerja ke Jakarta.
“Kontrak rumah pun yang Rp 1-2 juta pun sudah rumah mewah (untuk kami) dan ini Rp 47 juta per bulan. Apa ini mewakili rakyat kalau begitu?” ujar Tari saat ditemui Kompas.com, Kamis (10/9/2025).
Menurut Tari, tunjangan rumah juga tidak digunakan sesuai fungsinya. Sebab, sebagian besar anggota dewan sudah memiliki rumah pribadi di dekat daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Tunjangan rumah katanya buat pengawasan dan kerja di masyarakat, lah kan itu ada uangnya sendiri berarti kan tunjangan rumah ini enggak masuk akal,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Yudi (39), warga Depok lainnya. Ia bahkan mengusulkan agar tunjangan rumah DPRD dihapus karena nominalnya dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Depok yang sekitar Rp 5 juta.
Baca juga: 14 dari 100 Pemuda di Depok Pengangguran, BPS Ungkap Penyebabnya
“Direvisi atau dihapus sebenarnya kalau dari lubuk hati ya dihapus tapi enggak tahu ya itu mungkin agak sulit,” kata Yudi.
“Kalau memang susah dihapus, ya sesuaikan gitu besaran tunjangan jangan terlalu beda drastis, setidaknya se-UMK Depok,” tambahnya.
Sebelumnya, isu tunjangan perumahan DPR RI sempat ramai dikritik masyarakat. Polemik itu kemudian merembet ke DPRD Kota Depok yang juga memiliki tunjangan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan tunjangan itu.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali," kata Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Amukan Pria di Depok, Aniaya Pedagang Ketoprak dan Rusak Gerobak Usai Ditagih Kurang Bayar
Sementara itu, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti, memberikan klarifikasi. Menurut dia, setelah dipotong pajak, besaran tunjangan yang diterima anggota dewan tidak sebesar yang dipersepsikan publik.
“Banyak potongan-potongan, sehingga rata-rata yang diterima Rp 15-20 juta. Bahkan tahun depan ada pajak baru sehingga rata-rata menerima hanya Rp 9-14 juta,” jelas Kania.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini