JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga meminta agar tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan segera direvisi.
"Harapannya tolong lah dievaluasi, diturunin, jangan sampai masyarakat marah lagi kayak yang udah-udah. Jakarta beberapa pekan lalu udah porak poranda, jangan cuma karena gaji DPRD malah bikin menyulut emosi lagi," kata Fitria (31), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Fitria (31) saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, warga lain bernama Yudo (26) berharap Gubernur Jakarta Pramono Anung ikut mendorong agar tunjangan anggota DPRD Jakarta direvisi.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp 70 Juta per Bulan, Warga: Tak Masuk Logika
"Ini harus didorong ke Pramono sih, buat dievaluasi lagi biar jangan sampai itu merugikan masyarakat. Itu bisa menimbulkan percikan api lagi," ucap Yudo.
Menurut Yudo, besaran tunjangan rumah yang mencapai Rp 70 juta per bulan terlalu tinggi, apalagi sebagian besar anggota DPRD sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta.
"Andaikan mengontrak rumah paling enggak sampai Rp 30 juta per bulannya, kan itu baru tunjangan rumah aja, enggak transportasi dan lain-lain," ujar Yudo.
Warga lain bernama Juwita (29) juga berharap agar semua tunjangan DPRD Jakarta bisa dikaji ulang secara keseluruhan.
"Ya, coba dikaji ulang lah, supaya kalau bisa diturunin kan gaji mereka lumayan tuh lebihan uangnya bisa bantu bangun kota Jakarta lebih maju lagi atau digunakan buat hal-hal lain yang emang lebih bermanfaat untuk warganya," kata dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Sementara pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
Baca juga: Warga Kritik Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta: Tak Adil, Kita Cari Kerja Aja Susah
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta,' bunyi Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini