WN Pakistan Ditangkap karena Palsukan Data untuk Buat Paspor Indonesia

16 hours ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MA (35) karena diduga memalsukan data untuk membuat paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menjelaskan, MA mengajukan permohonan paspor menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal).

“WN asal Pakistan berinisial MA mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu atau aspal,” kata Bugie dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Bugie mengungkapkan, MA awalnya masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata. Namun, seiring waktu, ia menikah siri dengan seorang perempuan Indonesia dan berniat menetap lebih lama.

Baca juga: Perempuan Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Arab Saudi Kini Menanggung Luka KDRT

“Oleh karena itu, dari situ yang bersangkutan mendapatkan ide untuk tinggal lebih lama di Indonesia dengan berusaha mendapatkan paspor Indonesia,” jelas Bugie.

Untuk mewujudkan niatnya, MA meminta bantuan seorang WN Pakistan lainnya berinisial ABID. Ia membayar Rp 8 juta untuk pembuatan dokumen aspal sebagai syarat pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Dia mengeluarkan uang untuk membayar kepada sesama WN Pakistan untuk dibuatkan dokumen aspal itu dalam rangka pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Bugie.

Akibat perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |