KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) bisa menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan aturan itu, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
"Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” kata Ghufron, dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (8/9/2025).
“Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS," sambungnya.
Lantas, apakah iuran dan layanan kesehatannya sama dengan warga negara indonesia (WNI)?
Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN
Kepesertaan WNA dalam JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, besaran iuran dan layanan kesehatan yang diterima WNA sama dengan WNI.
Namun, ada perbedaan ketika proses pendaftarannya. Rizzky mengungkapkan, ada syarat tambahan bagi WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN.
“Persyaratannya disesuaikan dengan yang WNA,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Selain buku tabungan, WNA perlu menyiapkan beberapa syarat administrasi tambahan untuk mendaftar peserta JKN BPJS Kesehatan Mandiri.
Syarat tambahan WNA jadi peserta JKN, antara lain paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number), serta surat izin kerja/berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai untuk Berobat, lalu Iuran Per Bulan untuk Apa?
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA setiap bulannya bervariasi, tergantung dengan kelas kepesertaan yang diikuti atau dipilih.
Berikut ini besaran iurannya:
- Kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca juga: Apa Arti Notifikasi Masa Tunggu 14 Hari dan Tanpa Masa Tunggu 14 Hari di BPJS Kesehatan?
Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan aturan itu, setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.