JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam reformasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang.
Yusril mengatakan, setelah amendemen UUD 1945, peran partai politik semakin besar di mana Pemilu Legislatif hanya bisa diikuti melalui partai politik, dan capres-cawapres dicalonkan melalui partai politik.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril, saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Temui Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan Revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3
Yusril mengapresiasi masukan dari koalisi tersebut terkait dorongan revisi tiga undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dia mengatakan, sudah sewajarnya draf revisi ketiga undang-undang tersebut datang dari para aktivis yang tidak punya kepentingan politik langsung.
“Harapan dari draft-draft koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan undang-undang Pemilu ini,” ujar dia.
Karenanya, kata dia, pemerintah akan menyiapkan tiga rancangan undang-undang tersebut.
Baca juga: Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
Dia menargetkan RUU tersebut dapat rampung dibahas pada tahun 2026 sehingga jauh sebelum Pemilu 2029.
“Jadi, KPU-nya sudah selesai, lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya,” ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini