JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menggunakan aparat penegak hukum yang ada saat ini untuk menangani sejumlah insiden pascademo yang pecah pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus.
Ia mengeklaim, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) alias tim investigasi independen memerlukan waktu.
"Saya kira daripada menunggu lama pembentukan TGPF, saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya daripada kita berlama-lama," kata Yusril, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Belum lagi, kata Yusril, negara harus menunjuk orang-orang yang akan menjadi anggota tim investigasi.
Baca juga: Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
Setelah menunjuk pun, pemerintah harus menunggu tim bekerja mengumpulkan fakta.
Hal ini menurut dia membutuhkan banyak waktu dibandingkan bekerja menggunakan penegak hukum saat ini.
"Jadi, kalau menuntut TGPF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang-orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta. Sekarang juga fakta-fakta sudah jelas, langkah hukum sudah diambil dan proses sudah berjalan," tutur dia.
Ia menilai, pembentukan TGPF baru dapat dilakukan ketika negara diam terhadap insiden itu.
"Kecuali misalnya negara diam tidak berbuat apa-apa, baru dibentuk TGPF," ujar Yusril.
Yusril pun menilai langkah-langkah hukum yang ditegakkan saat ini sudah tepat.
"Saya sudah melakukan pengecekan di dua polda, Polda Metro Jaya dan Polda Makassar. Dan dapat memastikan bahwa sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu," ujar dia.
Baca juga: Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
Begitu pun memberikan keleluasaan pedemo di bawah umur untuk dikembalikan kepada orangtua.
Ia mencontohkan, seorang anak di bawah umur yang bertindak anarkis dikembalikan ke tangan orangtua dari sel tahanan Polda Makassar.
Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian bukan berarti pembebasan.
"Di Makassar bahkan salah satu anak yang ikut memukuli korban sampai meninggal itu sudah dikembalikan ke orangtua. Bukan berarti bahwa dia dibebaskan, hanya dia tidak ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar karena pertimbangan usia," ujar Yusril.