Zara Yupita Dituntut 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Perundungan di PPDS Undip

3 days ago 3

SEMARANG, KOMPAS.com – Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).

“Dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan,” kata jaksa.

Baca juga: Digelandang ke Kejaksaan, Tersangka Pemerasan PPDS Undip Zara Yupita Tertunduk Lesu

Jaksa juga meminta agar terdakwa yang merupakan dokter senior di PPDS Undip itu tetap ditahan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang … sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana,” jelas jaksa.

Hal yang memberatkan hukuman Zara yakni perbuatannya dilakukan secara terstruktur, menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

“Perbuatan terdakwa bersifat dalam suasana intimidatif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” kata jaksa.

Baca juga: Alumni PPDS Undip Ngaku Setor Rp 50 Juta di Luar Biaya Kuliah, Dikira Uang Gedung

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.

Kasus Mencuat usai Meninggalnya Dokter Aulia

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terkait dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS FK Undip.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

FK Undip dan RSUP Kariadi mengakui adanya praktik perundungan yang dialami korban selama pendidikan. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.

Penyidik lantas menetapkan tiga tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho (TEN) selaku eks Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM) staf administrasi PPDS, serta Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior yang kini menjalani sidang.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |