Zulhas soal Data Capres-Cawapres: Memang Rahasia? Ada Hak Publik untuk Mengetahui Itu

2 hours ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan turut mengomentari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru yang merahasiakan sejumlah data calon presiden dan calon wakil presiden.

Pria yang karib disapa Zulhas ini menyebut ada hak publik untuk mengetahui informasi soal itu.

"Memang ada yang rahasia? Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu," kata Zulhas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Zulhas lalu mencontohkan data pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dia pimpin.

Di sana, kata Zulhas, semua orang dapat dengan mudah mengakses data pangan untuk sejumlah kepentingan.

"Ya seperti di Menko Pangan kan, Anda boleh tahu apa saja kan, silakan," ucap Zulhas.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk capres dan cawapres.

Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin.

Baca juga: Kepala Bappisus Jawab Isu Mahfud MD Jadi Menteri Prabowo

Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.

Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Berikut adalah 16 dokumen yang dirahasiakan KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |